Bea Cukai Pangkalpinang Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Kepada Perusahaan Jasa Titipan di Pulau Bangka

Rabu, 25 Sept 2024. Bea Cukai Pangkalpinang mengadakan acara sosialisasi Tugas dan Fungsi Bea Cukai kepada para pelaku usaha Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan jumlah peserta 25 orang dari pewakilan masing-masing PJT yang ada di wilayah Bangka. Pelaksanaan sosialisasi bertempat di Aula Bea Cukai Pangkalpinang

sosialisasi-pjt-bea-cukai-pangkalpinangsosialisasi-tugas-dan-fungsi-bea-cukai-ke-pjtsinergi-pjt-bea-cukai-pangkalpinang


Kegiatan ini dibuka oleh Mochammad Munif selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang sekaligus penyerahan Plakat kepada Asbullah selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) DPW Kepulauan Bangka Belitung sebagai tanda penghargaan dan kerjasama yang baik. Pada sambutannya, Munif menjelaskan tugas dan fungsi bea dan cukai yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector. Selain itu, Munif mengapresiasi kepada PJT yang telah bekerjasama dalam pemberantasan barang illegal. “Salah satu tugas dan fungsi dari Bea Cukai adalah revenue collector atau menghimpun penerimaan negara dari bea masuk, PDRI, dan cukai. Maraknya peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan masalah yang serius karena tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan Multiplier effect seperti mengancam kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri.” Ujar munif. Lebih lanjut, narasumber pada sosialisasi ini yaitu Imam Supriadi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan memaparkan materi tentang pengawasan kepabeanan dan cukai. Imam menjelaskan saat ini era e-commerce kian bergeliat pesat, kini pola belanja sudah beralih serba digital. Peran PJT sangat penting dalam perkembangan e-commerce untuk pengiriman barang “Sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Pulau Bangka. Dalam rangka memperkuat upaya ini, diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya adalah Perusahaan Jasa Titipan (PJT). PJT memiliki peran penting dalam proses pengiriman barang, sehingga menjadi titik kritis yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk mendistribusikan barang ilegal.” Ujar Imam. ”Oleh karena itu, Bea Cukai Pangkalpinang mengadakan kegiatan sosialisasi kepada Perusahaan Jasa Titipan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai modus operandi pelaku peredaran barang ilegal, regulasi yang berlaku, serta langkah-langkah antisipatif yang bisa dilakukan oleh PJT dalam mendukung upaya pemberantasan barang illegal” tutup Imam. Acara berlangsung dengan baik dan lancar, sebagai penutup acara Bea Cukai Pangkalpinang memberikan apresiasi kepada para perwakilan pelaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atas kerjasamanya dalam pemberantasan peredaran barang ilegal melalui Perusahaan Jasa Titipan di Wilayah Pulau Bangka dalam bentuk piagam penghargaan.
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh para peserta. Dalam sesi diskusi Asbullah selaku Ketua ASPERINDO menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena telah diundang pada sosialisasi ini. ”kami siap bersinergi dan bekerjasama dengan bea cukai untuk mencegah barang illegal” ujar Asbullah. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi Bea Cukai Pangkalpinang dan seluruh PJT di Pulau Bangka dalam mencegah masuknya barang ilegal ke pasar. Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas di sektor industri barang dan pengiriman barang