Bea Cukai Palembang Tegah Penyelundupan 65.000 Baby Lobster

Palembang (7/10/2019) - Bea Cukai Palembang mengadakan rilis keberhasilan menggagalkan penyelundupan 65.000 benih/ baby lobster pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu yang di selundupkan dalam dua koper dan akan di bawa ke Singapura melalui handcarry di Terminal Keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang.

Bersama benih lobster, turut di amankan dua WNI tersangka berinisial KAR dan ASP yang melanggar pasal 102A peraturan Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang penyelundupan di bidang Ekspor. Adapun Nilai Potensi Kerugian Negara yang berhasil di amankan senilai 10 Milyar Rupiah.

Plt. Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono, menjelaskan penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster. “Ini sebagai upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional serta meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi. Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia,” ungkap Dwijo.

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus)

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kassim, mengatakan pihaknya akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster di Bandara. Pada kesempatan yang sama, benih lobster yang berhasil di tegah langsung di serah terimakan ke perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk diamankan.