Bea Cukai Palangkaraya mengadakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai dengan tema PKP Penetapan Tarif dan Nilai Pabean.
September 2021 – Bea Cukai Palangkaraya mengadakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai dengan tema PKP Penetapan Tarif dan Nilai Pabean. Kegiatan FGD ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19. Kegiatan FGD ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Bea Cukai Palangkaraya yang sedang WFO maupun WFH.
PKP dibuka dengan sambutan Kepala Sub-Bagian Umum KPPBC TMP C Palangkaraya, Murtini, dan turut dihadiri oleh jajaran eselon IV dan pejabat fungsional, serta seluruh pegawai Bea Cukai Palangkaraya. Kemudian kegiatan PKP dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber PKP kali ini pejabat fungsional terampil yaitu Moh.Zaenut dan Rendy Rizky M yang menjelaskan pentingnya pegawai Bea Cukai untuk mempelajari seluk beluk terkait nilai pabean. . Nilai Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai ini juga digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor sangat tergantung dari besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.
Bea Cukai Palangkaraya berharap kedepannya dengan adanya sharing melalui PKP ini dapat mendukung tercapainya Learning Organization yang baik di KPPBC TMP C Palangkaraya dalam mendukung Bea Cukai Makin Baik dan Indonesia Maju.