Bea Cukai Nunukan Fasilitasi Importasi Barang Hibah untuk Keperluan Ibadah



Nunukan, 03-06-2025 - Bea Cukai Nunukan melaksanakan kegiatan pemeriksaan importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan yang diperuntukkan bagi keperluan ibadah (22/05). Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian asistensi yang telah diberikan Bea Cukai Nunukan sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, dalam proses asistensinya, pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik barang, tetapi juga memberikan bimbingan intensif kepada pihak gereja sejak tahap awal. “Bimbingan tersebut meliputi proses registrasi pada portal Indonesia National Single Window (INSW), pengajuan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas), serta permohonan fasilitas fiskal yang diperlukan,” rincinya.

Importasi barang hibah oleh Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan ini memperoleh berbagai kemudahan fiskal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Kemudahan tersebut meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

“Selain itu, barang hibah yang diimpor juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan lartas, sehingga proses pengirimannya menjadi lebih efisien dan cepat,” jelas Ahmad.

“Fasilitas fiskal ini diberikan oleh Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia,” sambungnya.

Dukungan terhadap kegiatan keagamaan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi perdagangan. "Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan di wilayah perbatasan seperti Nunukan," tutup Ahmad.