Bea Cukai Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Jawa Barat

Bandung, 01-12-2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung musnahkan 9,2 juta batang rokok ilegal di Bandung pada Rabu (26/11), setelah melakukan serangkaian penindakan sepanjang 2025. Penindakan dan pemusnahan ini menjadi upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga penerimaan negara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengungkapkan barang yang dimusnahkan berjumlah 9.233.640 batang rokok ilegal senilai Rp13,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar akibat tidak dibayarnya cukai. "Seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan bersama Bea Cukai, pemerintah daerah, perusahaan jasa pengiriman, dan berbagai instansi terkait di wilayah Jawa Barat," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Bandung dengan cara dibakar. Hal ini menjadi penegasan bahwa barang ilegal tidak boleh kembali dimanfaatkan atau beredar. Proses lanjutan dilakukan dengan memastikan seluruh barang dihancurkan secara aman sesuai ketentuan.
Finari juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dan sinergi dari berbagai pihak serta menegaskan bahaya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, mengganggu kestabilan industri, dan membahayakan masyarakat. "Pemusnahan ini menjadi penutup rangkaian penegakan hukum Bea Cukai di wilayah Jawa Barat sepanjang 2025 dan menunjukkan komitmen berkelanjutan kami dalam melindungi masyarakat Jawa Barat dari peredaran barang-barang ilegal," tutupnya.