Bea Cukai Meulaboh Lakukan HTP di Aceh Singkil dan Subulussalam
Senin 9 Desember 2019, Bea Cukai Meulaboh kembali melaksanakan kegiatan rutin tiap tiga bulan berupa pemantauan perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau. Pemantauan HTP dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Setiap kota dan kabupaten diambil 4(empat) sampel toko atau warung untuk diambil data-data yang diperlukan dalam proses pemantauan. Selain melakukan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau, Bea Cukai Meulaboh juga melakukan penyuluhan mengenai rokok ilegal, supaya setiap pedagang mengetahui produk hasil tembakau yang ilegal dan legal serta dampak yang ditimbulkan dari rokok ilegal tersebut baik untuk penjualnya maupun untuk masyarakat.
.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Meulabih tidak hanya mengambil data dan memberikan penyuluhan mengenai rokok ilegal dan sanksi-sanksi yang akan didapat jika pedagang kedapatan melakukan penjualan rokok ilegal. Akan tetapi Bea Cukai Meulaboh juga membangun komunikasi aktif serta menempelkan stiker stop rokok ilegal.
.
Diharapkan untuk kedepannya para pedagang mendapat informasi yang tepat dan dapat menyebarkan mengenai pelanggaran dibidang cukai juga ke para pedagang rokok yang lainnya untuk tidak menjual rokok ilegal.