Bea Cukai Meulaboh Hadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Narkotika di Kejaksaan Negeri Simeulue

Meulabog, 11-12-2019 - Sesuai dengan undangan dari pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 Bea Cukai Meulaboh yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah, ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue di kota Sinabang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal merk H Mind dan Luffman yang merupakan hasil 2 (dua) kali penyidikan dari tim Penyidik Bea Cukai Meulaboh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Sinabang sebanyak 13.300 bungkus. Selain itu juga ikut dimusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 35,19 gram dan sabu-sabu sebanyak 1,17 gram hasil penyidikan dari Polres Simeulue. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Bpk. Muhammad Anshar Wahyudin dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Kasat Narkoba Polres Simeulue, Kadis Kesehatan Kab.Simeulue, dan Bea Cukai Meulaboh.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antar instansi penegak hukum serta instansi yang berhubungan dengan pemusnahan barang-barang tersebut. Bea Cukai Meulaboh selaku instansi yang salah satunya memiliki tugas dan fungsi sebagai Community Protector yang mengawasi peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) telah ikut serta dalam pemusnahan ini dan juga ikut menyumbang barang bukti berupa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut.

Sesuai arahan Menteri Keuangan yang menegaskan agar menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia dari tahun 2018 sebesar 7% menjadi 3% pada tahun 2020. Pemusnahan barang bukti ini secara tidak langsung telah menunjukkan keseriusan Bea Cukai Meulaboh dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

1

2

3