Bea Cukai Merauke Lelang Barang Milik Negara
Jayapura, Senin (07/12) Bea Cukai Merauke melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura melaksanakan lelang atas Barang Milik Negara yang telah dilakukan penghapusan. Pelelangan ini dilaksanakan melalui website resmi KPKNL dengan system closed bidding yang sebelumnya acara lelang ini telah diumumkan melalui Surat Kabar Harian.



Adapun objek barang yang dilelang berjumlah 8 unit, terdiri dari satu mobil Toyota Avanza, lima Motor Suzuki TS, satu motor Suzuki Shogun, dan satu Speed boat. Sekilas mengenai pelaksanaan lelang ini, peserta lelang terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat www.lelang.go.id. Kemudian peserta menyetorkan uang jaminan dengan nominal yang tertera dan melakukan penawaran secara online.
Kegiatan lelang ini bertempat di Gedung KPKNL Jayapura pada hari Senin (6/12/2020) pada pukul 11.00 WIT. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat penjual dari Bea Cukai Merauke yaitu Kepala Subbagian Umum, Kristanto, pejabat lelang KPKNL dan beberapa saksi. Pemenang lelang diumumkan oleh pejabat lelang KPKNL yang disaksikan langsung oleh pejabat penjual dan saksi. Dari semua barang, hanya Mobil Toyota Avanza dan Motor Suzuki Shogun yang masih belum ada penawaran , sehingga akan dilakukan pelelangan kembali diwaktu yang berbeda. Selanjutnya Pemenang lelang yang sudah ditetapkan diberikan batas waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk melakukan pelunasan.