Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Ungkap Penindakan Narkotika di Bandara Internasional Lombok
Mataram, 27-02-2025 - Dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTB pada Selasa (25/02), Bea Cukai Mataram dan Ditresnarkoba Polda NTB ungkap penindakan narkotika yang terlaksana selama Januari sampai Februari 2025. Di kesempatan itu pula, turut digelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan narkotika.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda NTB periode bulan Januari sampai dengan Februari 2025 sebanyak 19 kasus dan jumlah tersangka 28 orang. Adapun rincian barang bukti narkoba, di antaranya sabu 5.576,9 gram, mefedron 62 butir, dan ekstasi 9 butir.
Atas capaian penindakan narkotika itu, Hadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh instansi, lembaga, serta masyarakat yang selama ini telah memberikan informasi jaringan peredaran narkotika sehingga dapat diketahui asal pengiriman maupun transaksi narkotika tersebut, termasuk kepada Bea Cukai Mataram. “Saya berterima kasih kepada Bea Cukai Mataram, atas pengungkapan kasus narkotika di Bandara Internasional Lombok/Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, ini adalah sinergi yang selalu digadangkan di seluruh instansi di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Hadi.
Diketahui, dalam salah satu penindakan narkotika, Ditresnarkoba Polda NTB bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram. Penindakan tersebut terlaksana pada tanggal 13 Februari 2023 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana yang hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan kronologi penindakan narkotika oleh pihaknya dan Ditresnarkoba Polda NTB. "Bea Cukai Mataram dan Team Opsal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tersangka EM, yang
pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan. Diketahui, isi plastik tersebut adalah kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.996,04 gram (2,9 kg)," rincinya.
Dari penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai Mataram dan Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan kurang lebih 15.170 jiwa dari potensi terpapar narkotika (dengan asumsi satu gram untuk pemakaian lima orang per hari), dan potensi penghematan kuangan negara akibat biaya rehabilitasi diperkirakan sebesar Rp227,550,000,000 (dengan asumsi Rp15.0000.000 per orang).
"Bertugas sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya, khususnya adalah narkotika," tutup I Made Aryana.