Bea Cukai Manado Kenalkan Liquid Vape sebagai Objek Cukai Baru
Manado (31/01) - Bea Cukai Manado adakan dialog interaktif bertemakan "Kenali Liquid Vape & Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebagai Objek Cukai Baru". Memilih stasiun radio 96.1 Cosmofemale FM Manado sebagai sarana untuk memberikan penyuluhan.
Diisi oleh Pelaksana Humas Bea Cukai Manado, kegiatan ini ditujukan untuk memberi pemahaman dan membuka cakrawala masyarakat terkait objek cukai terbaru ini. Saat ini produk tembakau tak hanya dapat diolah sebagai rokok saja, namun juga dapat diolah menjadi bentuk lainnya inilah yang kemudian disebut sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
HPTL terdiri dari 4 jenis, antara lai: ekstrak dan esens tembakau yang biasa kita sebut sebagai liquid vapor, tembakau molasses seperti sisha, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau “HPTL merupakan objek pengenaan tarif cukai terhitung mulai tanggal Juli 2018”.
Walau aturan ini ditetapkan pada Juli 2018 namun pemerintah memberikan relaksasi terkait pelaksanaan aturan ini hingga Oktober 2018, guna memberi selang waktu kepada para pengusaha untuk mengurus perijinan dan melakukan penyesuaian yang perlu.
Harapan Bea Cukai Manado terkait talkshow ini adalah masyarakat mengena HPTL sebagai objek cukai baru dan menghindari memproduksi, mendistribusi dan membeli HPTL yang tidak memiliki pita cukai.

