Bea Cukai Maluku Ikuti Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Maluku

Ambon (27/03/2019) - Bertempat di ruang rapat Kanwilkumham Prov. Maluku, pada hari ini, Bea Cukai Maluku bersama dengan Kejaksaan Tinggi Prov. Maluku, Lantamal IX Ambon, Imigrasi Ambon, Dinas Perhubungan Maluku, KPPP Ambon, dan instansi/pemerintah daerah/kementerian lembaga terkait lainya melaksanakan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing Prov. Maluku, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Maluku.

Pengawasan Keberadaan dan kegiatan orang asing terutama di wilayah Maluku sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengganggu keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat dan negara.

Bea Cukai Maluku sesuai dengan peran dan fungsinya ikut mendukung tercipta hubungan yang sinergis antar instansi terkait yang mempunyai tugas dan fungsi mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing sesuai perannya masing-masing dan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan orang asing secara profesional sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan melalui forum rapat koordinasi ini dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antar instansi terkait, saling bertukar data dan informasi, dan penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Maluku menjadi lebih terintegrasi sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan amanah Undang-Undang sebagai upaya pencegahan kejahatan lintas negara yang dapat merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.