Bea Cukai Malang Sosialisasikan Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang
Sebagai bentuk komitmen BC Malang dalam menggempur peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang senantiasa menggencarkan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal.
Bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), BC Malang hadir memberikan sosialisasi yang bertempat di Selorejo Hotel & Resort, Jalan Raya Bendungan Selorejo, Kec. Ngantang, Kab. Malang.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 06 November 2024 dengan dibuka oleh Bapak Teddy Wiryawan Priambodo selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.
Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok llegal Bersama Masyarakat Kabupaten Malang dilaksanakan pada Rabu, 06 November 2024 dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Agnita Adityawardani selaku Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang. Selain memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, narasumber juga menjelaskan berbagai dampak negatif rokok ilegal serta peran serta masyarakat dalam upaya memberantas rokok ilegal. Acara berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan hiburan musik. Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya rokok ilegal serta berkomitmen untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan cara tidak menjual, membeli, serta mengedarkan.