Bea Cukai Malang Razia Penjual Miras Tanpa Izin


Kamis (04/10/2018) sampai dengan Kamis (18/10/2018) Bea Cukai Malang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa tempat hiburan dan toko yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Malang Raya. Pemeriksaan tersebut dalam rangka penertiban izin menjual miras berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dalam periode pemeriksaan, petugas mendapati sebuah tempat hiburan dan sebuah toko yang menjual miras tanpa memiliki izin.
Dari tempat hiburan dengan nama TN Club yang didapati menjual miras tanpa izin pada hari Kamis (04/10/2018) dan toko dengan nama M pada hari Kamis (18/10/2018) tersebut, petugas berhasil mengamankan total 3.377 botol miras berpita cukai. “Terhadap pemilik Club TN yang terletak di Kota Malang dan Toko M yang terletak di Kabupaten Malang tersebut, berdasarkan Pasal 14 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta rupiah dan paling banyak 200 juta rupiah”, ungkap salah satu petugas.
Sampai saat ini, pelanggaran tersebut masih dalam penelitian lebih lanjut dari pihak penyidikan Bea Cukai Malang. “Miras merupakan konsumsi yang perlu dikendalikan, oleh karena itu diatur pada pasal 14 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai bahwa penyalur dan penjual eceran etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras), wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Meskipun botol yang dijual berpita cukai, namun sesuai ketentuan yang ada, penjual eceran miras wajib memiliki izin”, pungkas Rudy HK, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.