Bea Cukai Malang Kunjungi Pengusaha Vape di Kota Malang

Selasa (25/09/2018) Petugas Bea Cukai Malang mengadakan kegiatan kunjungan kerja ke pengusaha vape yang telah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kunjungan yang dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, beserta 2 orang Kepala Seksi dan 2 orang pelaksana tersebut dalam rangka meninjau proses bisnis dan produksi Perusahaan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam hal ini perusahaan vape.

Kunjungan kerja pertama, yaitu ke CV Reareo Multimedia. Petugas mengawali kunjungan tersebut dengan memberikan apresiasi kepada pemilik perusahaan karena telah memasang plang nama perusahaannya. Di sana petugas melihat proses produksi cairan vapor dan mendapat penjelasan terkait proses bisnis perusahaan tersebut. Melanjutkan perjalanan, berikutnya petugas mengunjungi Toko Terminal Vapor. Di sana petugas memastikan penjual toko tersebut mengetahui peraturan yang ada terkait kewajiban cairan vapor berpita cukai per tanggal 01 Oktober 2018.

Setelah dari toko tersebut, petugas mengunjungi pengusaha vape selanjutnya, yaitu Budi Halim pemilik perusahaan CV Indo RSVP Group. Petugas menanyakan kepada Beliau bagaimana tindak lanjut pengusaha terhadap produk cairan vapenya yang telah beredar di pasaran. Menanggapi hal tersebut, Budi menyampaikan bahwa produk-produknya yang telah beredar, saat ini sedang dalam proses penarikan kembali untuk kemudian dilekati pita cukai terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke pasar. Di samping itu, Budi juga menjelaskan terkait proses bisnis perusahaannya.

Petugas melanjutkan kunjungan kerja terakhir di hari itu ke CV Terminal Vapor Indonesia. Petugas menemui salah satu pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut. Di perusahaan tersebut petugas mendapatkan informasi seputar proses bisnis dan juga proses produksi cairan vape. “Kunjungan kerja ini tidak lain dalam rangka meninjau proses bisnis dan juga proses produksi Perusahaan HPTL di Kota Malang. Selain itu, petugas juga mengingatkan kembali kepada Pengusaha HPTL bahwa mulai tanggal 01 Oktober 2018 seluruh produk HPTL dalam hal ini cairan vape wajib berpita cukai,” pungkas Rudy.