Bea Cukai Malang Kembali Evaluasi Penyelenggaraan TPS Kantor Pos
Malang (16/05/2019) - Untuk memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai terhadap penyelenggaraan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Bea Cukai Malang telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap TPS Kantor Pos Malang. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Monev dilakukan dengan melihat permasahalan yang ada selama 3 bulan terakhir serta membahas permasalahan yang ditemukan di monev sebelumnya untuk dilakukan evaluasi.
Monev kali ini dari pihak Bea Cukai Malang dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Bea Cukai Malang beserta pelaksana di bawahnya. Dari Pihak Kantor Pos, mengingat Kepala Kantor Pos Malang sedang berhalangan, dihadiri oleh Wakil Kepala Kantor Pos Malang beserta jajarannya. Salah satu permasalahan yang dibahas pada monev kali ini yaitu terkait penyampaian Nota Permintaan Dokumen (NPD) yang terkadang tidak sampai di tujuan (penerima barang).
NPD merupakan Dokumen yang diterbitkan oleh Bea Cukai Malang dengan tujuan untuk meminta konfirmasi terkait kepastian harga barang kiriman kepada penerima barang. Dengan NPD ini, penerima barang diminta untuk datang ke Kantor Pos Malang guna menunjukkan bukti pembelian barang atau bukti lainnya yang dapat menerangkan harga dari barang kiriman tersebut. Dengan menunjukkan bukti tersebut, petugas dapat menentukan apakah barang tersebut dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor atau tidak.