Bea Cukai Malang Informasikan Ketentuan Kepabeanan dan Cukai di Alun-Alun Malang
Selasa (18/09/2018) Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan informasi keliling. Pada kesempatan kali ini, dengan berjumlahkan 3 orang petugas, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan informasi keliling di Alun-Alun Malang. Informasi utama yang disampaikan kepada masyarakat kali ini adalah ketentuan terbaru atas importasi barang kiriman dan pengenaan cukai atas vape.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan mengunjungi beberapa toko penjual salah satu produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yaitu vape. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada penjual vape bahwa per tanggal 01 Oktober 2018 seluruh liquid vape yang diperjualbelikan wajib berpita cukai. Di samping itu, atas persetujuan pemilik toko, petugas juga menempelkan stiker bertuliskan “TOKO INI HANYA MENJUAL VAPE BERPITA CUKAI” di toko vape yang telah dikunjungi.
Pada pukul 10.00 WIB, petugas melanjutkan perjalanan menuju Alun-Alun Malang. Di sana petugas berkeliling untuk membagikan selebaran berisikan gambaran ketentuan kepabeanan dan cukai sembari memberi penjelasan singkat terkait ketentuan tersebut kepada pengunjung. Ketentuan kepabeanan dan cukai yang dimaksud antara lain ketentuan importasi barang kiriman, importasi barang bawaan penumpang, dan batas akhir peredaran produk HPTL tanpa pita cukai. “Dalam kegiatan tersebut, kami menekankan adanya aturan terbaru terkait importasi barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman,” jelas Surjaningsih, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. “Salah satu isi dari ketentuan tersebut yakni kebijakan nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang kiriman yang sebelumnya bernilai maksimal USD 100 menjadi maksimal USD 75 per orang per hari,” tambahnya.
Petugas mengakhiri kegiatan pada pukul 13.00 WIB. “Kegiatan layanan informasi keliling ini sangat penting bagi masyarakat luas mengingat tidak semua masyarakat mengetahui ketentuan yang ada, terlebih bila ada peraturan baru yang akan segera diberlakukan,” pungkas Surjaningsih.