Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal



Malang, 14-04-2025 - Tingkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai serta kampanye anti peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi yang melibatkan beragam pemangku kepentingan. Melalui rangkaian kegiatan edukatif, Bea Cukai Malang menyasar berbagai elemen masyarakat mulai dari aparatur desa hingga masyarakat umum.

Pada Kamis (10/04), Bea Cukai Malang turut hadir dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kegiatan ini digelar di Pendopo Balai Desa Saptorenggo dan diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan ini ada beberapa hal penting yang ditekankan, seperti pentingnya peran Satlinmas dalam mendukung program-program pemerintah, transparansi dan pemanfaatan DBH CHT untuk kepentingan masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif menggempur rokok ilegal.

Tidak hanya menyasar aparat desa, Bea Cukai Malang juga memanfaatkan media televisi untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga hadir dalam sebuah talkshow yang disiarkan langsung melalui Batu TV (26/3). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo bersama beberapa narasumber lainnya yang hadir langsung dalam kegiatan ini membahas berbagai langkah konkret yang telah dilakukan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan bagaimana DBH CHT dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Melalui talkshow ini, kami harap masyarakat paham dan meningkatkan kesadaran hukum terkait ketentuan di bidang cukai. Dengan demikian, dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi komunikasi yang adaptif, Bea Cukai Malang juga hadir dalam Podcast Ruang Tamu RRI Malang pada Kamis (27/3). Podcast ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Bea Cukai Malang, Sekda Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan DPRD Kabupaten Malang.

Melalui berbagai kanal komunikasi, Bea Cukai Malang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan cukai dan pemanfaatan DBH CHT. Komitmen ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Dengan edukasi yang terus dilakukan secara masif dan kolaboratif. Diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan demi kesejahteraan bersama,” tutup Gunawan.