Bea Cukai Malang Edukasi Gempur Rokok Ilegal Kepada Komunitas Sound System

Pada hari Selasa, 04 Juni 2024 Bea Cukai Malang kembali bersinergi bersama Satpol PP Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai. Betempat di Warung Hamur Pedes, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, acara ini dihadiri oleh Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Camat Turen, dan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Turen.


Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang dan dilanjutkan sambutan oleh Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari. Firmando menegaskan bahwasannya “Tujuan kegiatan ini agar dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat khususnya Komunitas Sound System terkait pemberantasan rokok ilegal". Hadir sebagai narasumber, Agnita Adityawardani selaku Pejabat Fungsional Ahli Pertama menyampaikan Ketentuan Perundangan di Bidang Cukai serta ciri-ciri rokok ilegal lalu dilanjutkan pemaparan Identifikasi Pita Cukai Tahun 2024 oleh Firman Tri Raharjo. Pada kesempatan ini Bea Cukai Malang kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi peredaran rokok ilegal. Acara sosialiasi berjalan dengan lancar dan para peserta sangat antusias. Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta tentang pentingnya menekan peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak negara serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai Malang dengan masyarakat setempat.