Bea Cukai Malang Berikan Pelatihan Ketentuan Ekspor Kepada Pelaku Industri Hasil Tembakau
Dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian yang optimal melalui ekspor dalam bentuk sinergi antar instansi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang terus menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan ekspor kepada Pelaku Industri Hasil Tembakau.
Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu 6 November 2024 bertempat di Hotel Grand Miami JL. Jatirejoyoso No. 1, Dawuhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Memasuki acara inti sosialisasi, materi pertama dibawakan oleh Puteri Satria Indaryati, pelaksana pemeriksa pada seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II tentang penetapan tarif barang kena cukai (BKC) Ekspor. Pengajuan penetapan tarif BKC ekspor sama dengan BKC dalam negeri, dibedakan dengan adanya tulisan for export only pada kemasan. Materi kedua dibawakan oleh Gasyudha Satria Putra, pelaksana pemeriksa pada seksi Kepabeanan dan Cukai II tentang pemberitahuan mutasi BKC. BKC diawasi perpindahannya sehingga membutuhkan dokumen pelindung. Dijelaskan oleh Gasyudha mengenai tata cara penyiapan dokumen sampai barang keluar dari pabrik. Materi ketiga disampaikan oleh Dwi Prasetyo Rini, kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi tentang Devisa Hasil Ekspor dan Ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antar lembaga atas pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Acara berlangsung dengan menarik dan ditutup dengan game Kahoot!. Diharapkan melalui sosialisasi ini, pelaku industri hasil tembakau dapat memahami ketentuan kepabeanan di bidang ekspor dengan baik.