Bea Cukai Malang Asistensi Pabrik Rokok Baru
Malang - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan asistensi terhadap perusahaan hasil tembakau yang baru saja mendapat izin sebagai Pabrik Hasil Tembakau dan telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Asistensi dilakukan pada Rabu (15/06/2022) bertempat di CV Rejeki Barokah Amin yang berlokasi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi tentang ketentuan di bidang cukai yang harus diterapkan selama perusahaan beroperasi.
Penyampaian materi dilakukan oleh Wendy Dwi Nata dan Galoeh Widia Hapsari selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi . Materi yang disampaikan terkait hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh perusahaan yang baru mendapatkan NPPBKC, seperti kewajiban pencatatan atau pembukuan, sistem dan prosedur terkait tarif, pemesanan pita cukai, dan ketentuan lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan.
Setelah selesai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mengulas lebih lanjut materi yang telah dijelaskan guna memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan. “Sebagai perwujudan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Industrial Asistance, kami hadir untuk mendampingi perusahaan baru dalam mewujudkan ketertiban, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat”, pungkas Wendy.