Bea Cukai Makassar Sosialisasikan Ketentuan Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Makassar (20/3) - Bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Makassar, berlangsung kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Sosialisasi ini ditujukan kepada para importir dan PPJK yang melakukan aktifitas impornya di pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Hadir sebagai narasumber Kristianus Irwan Patoding, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Supriyanto Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI.

Kedua narasumber membawakan materi yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor dan PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. Di akhir materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.