Bea Cukai Makassar Sosialisasikan IMEI lewat Radio
MAKASSAR (10/12)- Setelah peraturan pengendalian IMEI mulai diterapkan di Indonesia, banyak yang bertanya tentang Registrasi IMEI ke saluran informasi Bea Cukai Makassar, baik melalui saluran online maupun tatap muka langsung.
Meski telah mensosialisasikan ketentuan pengendalian IMEI melalui webinar, postingan instagram, iklan dan talkshow radio, Bea Cukai Makassar tetap gencar memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kali ini pada Kamis, (10/12) Bea Cukai Makassar melakukan talkshow di radio prambors 105.1 fm, oleh narasumber Anugrah Dian Pranata dan Asrinda Saptawati, Staf Seksi PLI, dengan membahas mekanisme dan tata cara pendaftaran IMEI.
Salah satu pokok pembahasan yaitu apabila masyarakat membeli HKT (handphone, komputer, tablet) dari luar negeri, jangan lupa registrasi IMEI saat kedatangan, jika lupa registrasi ketika sampai di bandara, silahkan registrasi di Kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.
-
-