Bea Cukai Makassar Jelaskan Pentingnya Importir dan PPJK Mempelajari Nilai Pabean
Makassar (01/03/2018) – Nilai Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai ini juga digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor sangat tergantung dari besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Makassar, Bambang Parwanto menjelaskan pentingnya pihak importir dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk mempelajari seluk beluk terkait nilai pabean. Menurutnya, dalam sistem self assesment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar. Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya, maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
“Dengan mempelajari nilai transaksi dan biaya lain yang termasuk unsur perhitungan nilai pabean, seperti mengikuti Kelas Kepabeanan yang diadakan Bea Cukai Makassar, pihak importir dan PPJK diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya di bidang impor, khususnya dalam menentukan nilai pabean atas barang yang diimpornya. Paling penting kami harapkan mereka dapat mengurangi kesalahan yang mungkin dilakukan ketika menentukan nilai pabean yang dapat mengakibatkan sanksi administrasi,” jelas Bambang, saat menjadi pemateri pada Kelas Kepabeanan dengan tema Nilai Pabean, Rabu (28/02).
Melalui program Kelas Kepabeanan, lanjutnya, Bea Cukai Makassar memberikan kursus kilat kepada pengguna jasa yang ingin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan cukai. Pada tahun ini, kegiatan tersebut akan diadakan setiap dua bulan dengan mengambil tema yang menjadi pokok permasalahan bagi pengguna jasa dalam menjalankan aktivitasnya.