Bea Cukai Makassar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Maros



Makassar, 03-12-2025 – Bea Cukai Makassar turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Kamis (27/11).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 perkara, dengan jenis barang antara lain? ?8.500 bungkus rokok sigaret kretek mesin (SKM) merek Smith Bold tanpa pita cukai, narkotika jenis sabu seberat 45,3246 gram, ganja seberat 1.953,2778 gram, obat-obatan sebanyak 3.399 butir, serta barang bukti lainnya seperti barbel, badik, linggis, parang, patahan kayu, obeng, ketapel, dan berbagai alat lainnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar, Hari Cahyono, selaku perwakilan yang hadir mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum, menjaga keamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa barang-barang berbahaya maupun barang ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat. 

“Bea Cukai Makassar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang ilegal,” pungkas Hari.