Bea Cukai Makassar Adakan Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Tunai
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2017 tentang pembawaan uang kertas asing ke dalam dan keluar pabean Indonesia. Pada hari Kamis, 06 Nopember 2018 Bea Cukai Makassar telah mengadakan Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Tunai di Swiss-Belhotel Makassar Jalan Ujung Pandang No. 8 Makassar. Acara sosialisasi ini di buka oleh Kepala Kantor Gusmiadirrahman dan Pemateri berasal dari Tim Bank Indonesia Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perusahaaan Valuta Asing Resmi dan beberapa Bank Devisa Persepsi di wilayah Makassar.
Dalam Sambutannya Kepala Kantor, Gusmiadirrahman mengatakan Mudah-mudahan dengan Sosialisasi ini semakin jelas bagi kita prosedurnya bagaimana, ketentuan dan dendanya sehingga ke depan tidak perlu ada yang bermasalah berkaitan dengan pembawaaan uang tunai.
Sementara pemateri dari Bank Indonesia Jakarta, Novi Iswandi menjelaskan mekanisme pengajuan kuota dan pelaporan pembawaan UKA, Bank Indonesia menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) kedalam dan keluar daerah pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2018. Perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi atas penyelenggaraan PBI pembawaan uang kertas asing, yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi saksi kewajiban membayar (denda). Dengan peraturan yang baru denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan UKA lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), kecuali badan berizin yaitu Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegak hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaaan Uang Kertas Asing (UKA).
Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai Badan Berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak tanggal 04 Juni 2018. Sementara pengenaan Sanksi terhadap pelanggar Peraturan Bank Indonesia akan efektif berlaku pada tanggal 03 September 2018.