BEA CUKAI MADURA TINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA PABRIK ROKOK DENGAN EDUKASI

Sumenep (18/01/2019) - Setelah menyelenggarakan Sosialisasi dan Asistensi Pelaporan CK-4C di cluster Sumenep, Bea Cukai Madura kembali menyelenggarakan sosialisasi serupa di cluster Pamekasan. Sosialisasi dilaksanakan Rabu, 16 Januari 2019 bertempat di PR. Gunung Harta, Pamekasan dengan mengundang seluruh pengusaha Pabrik Rokok di wilayah Pamekasan dan Sampang dan dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi.

Pada kesempatan ini, Didit Hardi Ma'rufi (Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai 1) tampil sebagai narasumber. Secara langsung kepada pengusaha Pabrik Rokok, beliau memberikan penjelasan terkait pelaporan CK-4C, batas waktu dan pengenaan denda bagi Pabrik Rokok yang terlambat dalam pelaporan.

Selain sosialisasi, dilaksanakan pula asistensi dan tutorial cara pengisian Portal Pengguna Jasa dalam hal Pelaporan CK-4C. Hal ini dimaksudkan agar pengusaha Pabrik Rokok tidak mengalami kesalahan dalam melakukan pengisian.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 16 ayat 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 sehingga meminimalisir Pabrik Rokok yang terkena denda.