BEA CUKAI MADURA SELENGGARAKAN SOSIALISASI PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI

Pamekasan (26/07) - Terdapat tiga macam cara pelunasan cukai, salah satunya yaitu dengan pelekatan pita cukai. Terdapat fasilitas dalam pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai yaitu penundaan pembayaran. Selaras dengan hal tersebut, Bea Cukai Madura menyelenggarakan sosialisasi penundaan pembayaran cukai kepada seluruh pengguna jasa di bidang cukai pada Rabu, 24 Juli 2019 di Aula Kantor Bea Cukai Madura. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dari KPP Pratama Pamekasan, Sumarso, Pimpinan Cabang BRI Pamekasan, Susilo, dan pimpinan Jamkrindo Pamekasan, Zainal Arifin.

Acara sosialisasi kali ini berlangsung lancar dan penuh antusias peserta. Fhierda Husein selaku Kepala Seksi Perbendaharaan membawakan materi PMK 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Selain itu terdapat pula pemaparan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP), jaminan bank, dan Jaminan non bank.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pengguna jasa akan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai sehingga dapat memperlancar proses bisnis yang mereka lakukan.