Bea Cukai Madiun Menyisir Wilayah Perbatasan Magetan dalam rangka Customs on the Street
Magetan (05/2019) - Selama sepekan penuh, Bea Cukai Madiun selenggarakan sosialisasi dan kampanye stop peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Acara yang dikemas dalam bentuk Customs on the Street dilaksanakan mulai hari Senin (13/05) hingga Jumat (17/05) oleh tim humas Bea Cukai Madiun pada Kecamatan Karangmojo, Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Karas, Kecamatan Panekan, dan Kecamatan Sidorejo. Bukan tanpa suatu alasan, kelima wilayah tersebut merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Magetan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ngawi dan Provinsi Jawa Tengah yang rentan akan peredaran rokok ilegal. Tim humas yang dimotori oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Srihananto Bawono melaksanakan Customs on the Street mulai pukul 9 pagi waktu setempat dengan mengunjungi tempat penjualan eceran hasil tembakau guna memberikan wawasan dan pengarahan kepada pemilik toko terkait fungsi, desain, dan warna pita cukai tahun 2019, serta cara mengenali pita cukai yang asli dan benar. Utamanya pemilik toko, dikenalkan ciri-ciri rokok ilegal antara lain : rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. Tak berhenti sampai disitu, pemilik toko juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemui pelanggaran di bidang cukai. Setiap harinya, kurang lebih sekitar 20 tempat penjualan eceran berhasil didatangi tim humas Bea Cukai Madiun. Atas pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal ditekan semaksimal mungkin serta para pedagang eceran menjadi sadar betul akan pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu penerimaan negara.