Bea Cukai Madiun Beri Penyuluhan Gempur Rokok Ilegal di Perbatasan Magetan
Selama sepekan penuh, Bea Cukai Madiun selenggarakan Sobo Pasar dan kampanye Gempur Rokok Ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Magetan. Sobo Pasar sendiri adalah kegiatan penyuluhan yang diberikan kepada pedagang eceran hasil tembakau utamanya di pasar tradisional dan di jalur pelosok antar desa. Kegiatan yang dilaksanakan mulai hari Senin (31/08) hingga Jumat (04/09) tersebut dilaksanakan oleh unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun dengan wilayah kunjungan meliputi Kecamatan Parang, Kecamatan Poncol, Kecamatan Plaosan, Kecamatan Sidorejo, dan Kecamatan Panekan. Bukan tanpa suatu alasan, kelima wilayah tersebut merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Magetan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ponorogo dan Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Wonogiri), yang berpotensi menjadi jalur pendistribusian rokok ilegal. Unit KIP yang dimotori oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Srihananto Bawono melaksanakan Sobo Pasar mulai pukul 8 pagi waktu setempat dengan mengunjungi tempat penjualan eceran hasil tembakau guna memberikan wawasan dan penyuluhan kepada pemilik toko terkait fungsi, desain, serta warna pita cukai 2020. Tidak ketinggalan, para pemilik toko juga dikenalkan bagaimana cara mengenali pita cukai yang asli dan benar, serta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. Pemilik toko juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat, dalam hal ini Bea Cukai Madiun apabila menemui pelanggaran di bidang cukai. Setiap harinya, kurang lebih sekitar 20 tempat penjualan eceran berhasil didatangi. Atas pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan para pedagang eceran menjadi sadar betul akan pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu penerimaan negara sehingga peredaran rokok ilegal dapat diantisipasi dan ditolak oleh para pedagang.