Bea Cukai Lhokseumawe Kokohkan Peran Pengawasan dan Pelayanan melalui Sinergi Lintas Sektor
Lhokseumawe, 05-06-2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengembangan ekonomi daerah, Bea Cukai Lhokseumawe menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Selasa (20/05) dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Aceh pada Selasa (03/06).
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor untuk menjalankan fungsi pengawasan, serta memberikan pelayanan dan insentif strategis untuk mendukung iklim investasi.
“Kami terbuka untuk kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan legislatif, demi memperkuat kontribusi sektor kepabeanan terhadap perekonomian lokal," ujar Agus.
Dalam kunjungan anggota DPRK Lhokseumawe, Yusuf A., pada Selasa (20/05), Agus menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai Lhokseumawe, serta menjelaskan berbagai fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh investor dan pelaku usaha guna mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.
Ia menyebutkan bahwa capaian penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan Bea Cukai Lhokseumawe sepanjang tahun 2024 dari sektor cukai mencapai Rp357 miliar, sementara jika digabungkan dengan pajak dalam rangka impor, total penerimaan negara yang dikelola oleh unit ini mencapai Rp1,3 triliun.
Sementara itu, dalam kunjungan Barantin Aceh ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe pada Selasa (03/06, Agus menekankan pentingnya sinergi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas barang serta mendukung kelancaran program nasional di bidang logistik dan karantina.
“Kolaborasi ini bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi komitmen bersama untuk menjaga keamanan hayati, mempercepat pelayanan, dan mendorong efisiensi logistik nasional,” terang Agus.
Pertemuan tersebut membahas mengenai implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.4/2025 dan 19/KM.4/2025 mengenai penundaan pengawasan pembatasan ekspor-impor, serta harmonisasi dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas penguatan integrasi Sistem SSm QC (Single Submission Quarantine–Customs), bagian dari program National Logistic Ecosystem (NLE), guna meminimalisasi duplikasi pemeriksaan dan mempercepat proses layanan.
“Melalui sinergi lintas sektor ini, kami berharap dapat semakin mengokohkan peran sebagai fasilitator perdagangan dan pelindung masyarakat, sekaligus kontributor signifikan terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Agus.