BEA CUKAI LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT PEMANFAATAN DBHCHT

 



Jakarta, 20-01-2021 – Pemanfaatan atas dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terus disosialisasikan Bea Cukai baik kepada instansi lain maupun secara internal. Hal tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DI Yogyakarta, sementara Bea Cukai Banyuwangi yang ikut hadir dalam rapat koordiansi seluruh Bea Cukai di Jawa Timur II terkait pemanfaatan DBHCHT.

DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Alokasi dan penggunaan DBHCHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020. Sementara ketentuan mengenai rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020.

Bea Cukai Yogyakarta mengunjungi Satpol PP Provinsi DI Yogyakarta pada Kamis (14/01) untuk mengoordinasikan terkait pemanfaatan DBHCHT di bidang kesehatan, sosialisasi, serta pemberantasan rokok ilegal. “Kami berharap pemanfaatan DBHCHT di Yogyakarta pada tahun 2021 dapat optimal dan tepat sasaran,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang.

Secara internal, DBHCHT juga disosialisasikan oleh Bea Cukai Jawa Timur II. Menurut UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 66 ayat 1 adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%. Untuk apa saja dana tersebut? Sesuai dengan PMK Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai program, meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.