Sebagai langkah awal dilaksanakannya QA, Direktorat Teknis Kepabeanan yang diwakili Arman Tarmidzi berserta tim melaksanakan sosialisasi, asistensi, dan koordinasi terkait peraturan nilai pabean di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (19/2).
Peserta sosialisasi meliputi Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD), Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Seksi Perbendaharaan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
“Pemberlakuan Quality Assurance yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan berdasarkan manajemen resiko ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2019 mendatang,” terang Arman.
Pelaksanaan QA dilakukan dengan pembentukan tim yang akan memberikan asistensi, pertimbangan, dan masukan kepada pejabat pemeriksa dokumen. Hal ini juga dimaksudkan agar proses penelitian dokumen sesuai ketentuan yang berlaku serta untuk mengurangi tekanan psikologis pejabat peneliti.