Bea Cukai Kudus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Kantor Desa Wangunrejo, Pati

Pati (23/11)--Bea Cukai Kudus bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pati melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Kantor Desa Wangunrejo, Pati. Sosialiasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pati.


Yuni Puji Setiawan, selaku perwakilan dari Bea Cukai Kudus berkesempatan memaparkan materi mengenai cukai dimulai dari konsep, mekanisme penggunaan dan ciri-ciri serta dampak buruk dari rokok ilegal. Yunimenghimbau kepada masyarakat apabila memang ingin mengonsumsi rokok, diharapkan untuk mengonsumsi rokok legal (berpita cukai asli). Karena pada akhirnya, pungutan cukai dari para perokok akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kas negara.
Rokok yang ilegal dapat memberikan kerugian pada potensi penerimaan negara. Hal ini selain menimbulkan kompetisi pasar yang tidak sehat, asas keadilan atas dampak negatif yang ditimbulkan tidak dibayarkan. Perlu untuk diketahui konsep cukai selain sebagai pembatasan konsumsi, juga memiliki asas keadilan atas dampak negatif yang ditimbulkan.