Bea Cukai Kudus Datangi Perusahaan Liquid Vape di Rembang
Dalam rangka melakukan asistensi kepada stakeholder, Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan Klinik Cukai. Selasa (16/04), Bea Cukai Kudus mengunjungi CV E-Juice Project yang merupakan pabrik e-liquid yang berada di Kabupaten Rembang. CV E-Juice Project merupakan pabrik e-liquid pertama yang mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Kudus. Sebagai pabrik dengan NPPBKC baru, CV E-Juice Project wajib mengetahui dan melaksanakan seluruh ketentuan di bidang cukai. Perlu diketahui bahwa e-liquid yang merupakan produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang dikenakan cukai mulai 1 Oktober 2018 sesuai dengan PMK Nomor 146/PMK.010/2017.
Untuk itu, Bea Cukai Kudus melakukan Klinik Cukai dengan mendatangi langsung pemilik pabrik e-liquid. Kegiatan Klinik Cukai ini sebagai suatu bentuk bimbingan sekaligus edukasi kepada pengguna jasa terkait ketentuan di bidang cukai. Pada kegiatan tersebut, Andung Heriawan selaku Plt. Kasubsi Layanan Informasi memberikan penjelasan tentang tata cara pencatatan sesuai dengan PMK nomor 94/PMK.04/2018 serta kewajiban penyampaian pemberitahuan barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (BKC HPTL) yang selasai dibuat sesuai dengan Perdirjen BC nomor Per-05/BC/2019. Andung menjelaskan bahwasannya kewajiban pencatatan yang wajib dibuat adalah CSCK-1 (Buku produksi BKC yang selesai dibuat), CSCK-2 (Buku BKC yang kembali dari peredaran), CSCK-3 (Buku persediaan pita cukai) dan CSCK-9 (Buku produksi BKC yang telah/belum dilekati pita cukai) serta LACK-11 yang merupakan rekap laporan 3 bulanan produksi barang kena cukai. Sedangkan sesuai Per-05/BC/2019, pengusaha BKC HPTL wajib menyampaikan laporan produksinya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke kantor Bea Cukai Kudus.
Petugas berkesempatan melihat suasana di ruang produksi, tampak botol botol plastik dan kaca baik kecil maupun besar tertata rapi di sudut ruang. Di rak penyimpanan masih ada 300 botol produk eliquid yang belum dilekati pita cukai, menurut pengakuan pemilik menunggu order dari pembeli, baru akan dilekati pita cukai. Petugas melihat ada 10 lembar pita cukai dengan total 600 keping di samping botol botol eliquid.
Dari hasil Klinik Cukai ini, petugas mendapatkan beberapa catatan. Yang pertama perusahaan belum membuat pencatatan CSCK-9, dan yang kedua belum ditempelnya plang perusahaan sesuai PMK 66/PMK.04/2018. Dua hal di atas adalah wajib dipenuhi oleh perusahaan. Tito, pemilik perusahaan berjanji akan segera memenuhi kewajiban secepatnya. Dengan dilaksanakannya Klinik Cukai ini diharapkan dapat menambah pemahaman pemilik pabrik e-liquid tentang kewajibannnya sesuai perundang-undangan di bidang cukai.