Bea Cukai Kualanamu Adakan P2KP Pembawaan Uang Tunai

Kualanamu (11/07) – Bea Cukai Kualanamu mengadakan Program Peningkatan Kompetensi Pegawai (P2KP) dengan tema Ketentuan tentang Pembawaan Uang Tunai/Uang Kertas Asing ke dalam dan luar Daerah Pabean. P2KP kali ini diisi oleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu.

“Setiap pembawaan uang ke dalam negeri mau pun tujuan luar negeri di atas 100 juta rupiah wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai,” papar Kepala Subseksi Penyidikan Friadi.

Friadi menambahkan bahwa pembawaan uang kertas asing diatas 1 milliar rupiah wajib membawa izin dari Bank Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/BI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia.

“Disamping uang tunai ada instrumen pembayaran lainnya seperti billyet giro, cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar dan deposito,” sebut Friadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara bahwa instrumen pembayaran lainnya yang nilainya setara dengan minimal 100 juta rupiah juga wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai.

Program seperti ini rutin diadakan setiap bulannya leh Bea Cukai Kualanamu dengan tema dan pembahasan yang berbeda setiap diadakannya. Melalui kegiatan seperti ini menjadi ajang saling belajar dan bertukar informasi sesama pegawai di lingkungan Bea Cukai Kualanamu.