Bea Cukai Kuala Tanjung adakan Sosialisasi Online ke Pengguna Jasa

Bea Cukai Kuala Tanjung adakan Sosialisasi Online ke Pengguna Jasa

Bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Kuala Tanjung mengadakan sosialisasi online melalui Zoom Meeting kepada pengguna jasa dalam hal ini PT Indonesia Asahan Alumunium dan PT Multimas Asahan.

Sosialisasi ini membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenalan Tari Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi COVID-19. Selain itu dibahas pula Surat Edaran Nomor SE-10/BC/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional selama Pandemi COVID-19.

Pemateri dalam sosialisasi kali ini ialah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Sutrisno Sihombing dan Kepala Subseksi Hanggar Pabean II, Frans Boin. Dalam sosialisasi tersebut, kedua narasumber menjelaskan secara rinci mengenai aturan terbaru terkait Surat Keterangan Asal dan pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional selama Pandemi COVID-19. Diakhir sesi, dibuka sesi tanya jawab guna memastikan peserta sosialisasi dapat mengerti mengenai materi yang disampaikan.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pengguna jasa dapat memahami kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Ditektorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang sedikit banyak mengganggu proses bisnis perusahaan. Hal ini merupakan wujud nyata dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus mendorong kemajuan Industri dan Usaha di dalam negeri.