BEA CUKAI KEPRI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SOLAR 1,7 MILIAR

  

Tanjung Balai Karimun, 20 Januari 2016 Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun menyelenggarakan kegiatan press release penggagalan penyelundupan BBM berupa Solar senilai 1,7 Miliar dan Penegahan Penyelundupan Rokok kawasan bebas dengan mengambil tempat di Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

  

Penggagalan tersebut bermula dari kecurigaan tim patroli BC-20006 dengan komandan patroli Purwadi yang melihat adanya keanehan terhadap bentuk kapal  tanker MT. AN HOCK  berbendera Mongolia yang tidak sewajarnya. Atas kecurigaan tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap MT. AN HOCK. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati MT. AN HOCK membawa muatan sebanyak ±193,303 Ton Minyak Solar yang berasal dari OPL Timur, Malaysia tujuan Batam, Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean dan pengangkutan yang sah.

Kemudian MT. AN HOCK ditarik ke Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC khusus kepulauan riau karena diduga mengangkut barang impor tanpa pemberitahuan dan tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah dan saat ini sedang ditangani Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan untuk penelitian lebih lanjut.

Sebelumnya pada  tanggal 5, 8 dan 9 Januari 2016 Kapal Patroli BC 15034/SPIDER berhasil menegah MV. Marina Srikandi yang mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok khusus kawasan bebas tanpa dilindungi dokumen cukai di perairan Tanjung Batu Kundur, Karimun sebanyak 8 karton . Modusnya adalah dengan mengangkut BKC khusus kawasan bebas yang belum dilunasi kewajiban cukainya dan tanpa dilindungi dokumen pelindung yang sah. Atas kegiatan penyelundupan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar ±Rp 30.336.000  atas cukai yang belum dibayarkan . Selanjutnya barang tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.