Bea Cukai Kendari Temukan Rokok Impor Asal Tiongkok
Morosi (17/10/19), Kamis lalu, Tim Bea Cukai Kendari melakukan operasi pasar di sekitar Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Operasi pasar ini bertujuan untuk mengontrol serta mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang menjadi daerah pengawasan Bea Cukai Kendari.
<
Kali ini tim menyasar toko-toko di area pertambangan di morosi yang diduga menjual rokok ilegal asal tiongkok. Dalam pemeriksaan merek-merek rokok yang dijual toko tersebut, selain rokok dari dalam negeri, ditemukan pula rokok asal tiongkok. Namun setelah dilakukan penelitian mendalam, rokok tersebut merupakan rokok yang legal. Rokok impor yang didatangkan dari negeri tirai bambu tersebut telah dilekati pita cukai asli yang berarti rokok tersebut telah dibayarkan pungutan cukainya.
<
Dalam kemasan rokok tersebut juga tercetak peringatan “Rokok Membunuhmu” yang berarti bahwa rokok impor ini dikemas khusus untuk dipasarkan di Indonesia.
Dari penelitian harga jual, rokok-rokok impor dijual lebih mahal dari rokok produksi dalam negeri. Harga rokok tersebut berkisar diatas 30 ribu rupiah. "kita patut curiga apabila rokok tersebut dijual murah. Dengan dikenakan cukai, pastilah harga jual rokok tersebut jadi lebih mahal" ucap salah satu petugas bea cukai.
Dalam kesempatan ini juga Bea Cukai Kendari melakukan sosialisasi terkait Operasi Gempur Rokok Ilegal yang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Siang hari itu, anak buah Sri Mulyani tersebut juga mensosialisaikan kepada pemilik toko tentang cara membedakan rokok ilegal dengan rokok legal serta dampak negatif yang ditimbulkan dari penjualan rokok ilegal. Dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Kendari membagikan kaos #GempurRokokIlegal sebagai bentuk kampanye anti rokok ilegal sehingga dapat mencegah dan mengurangi peredaran rokok ilegal.
Cara termudah untuk membedakan antara rokok ilegal dengan rokok legal adalah dengan melihat pita cukai yang melekat di kemasan rokok tersebut. untuk menjaga keaslian rokok dan terpenuhinya pungutan negara, pastikan bahwa rokok yang anda beli terdapat pita cukai yang resmi.
<