Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau
Bau-Bau, 16-06-2025 — Dalam Rangka Pengawasan Terpadu Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Kendari Bongkar penimbunan rokok ilegal senilai miliaran rupiah di wilayah Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Operasi yang terlaksana pada Senin (28/05) ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap potensi pelanggaran selama periode libur panjang.
"Penindakan rokok ilegal ini bermula dari informasi yang kami terima tanggal 27 Mei 2025. Untuk menindaklanjuti info tersebut, petugas pun menyisir dan memantau lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir.
Kemudian pada tanggal 28 mei 2025, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S dan barang bukti berupa 60 karton atau setara dengan 584.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek HMIN Bold tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp867 juta, dengan nilai cukai sebesar Rp435 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp565 juta.
"Proses penegakan hukum kami lakukan secara terukur dan hati-hati, dengan pemindahan barang dan pelaku ke Kantor Pos Bantu Bea Cukai di Bau-Bau, dan selanjutnya kami bawa ke Kendari untuk penanganan lebih lanjut," tambah Tonny.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 serta prinsip ultimum remedium, yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif, pelaku mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur administratif. Diketahui, pada tanggal 31 Mei 2025, yang bersangkutan membayar denda administratif sebesar Rp1.306.992.000, setara tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening kas negara.
Tonny menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara. “Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.