Bea Cukai Kediri Pantau Harga Pasar Produk Hasil Tembakau Jelang Idul Fitri
Kediri - Industri rokok di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Kediri cukup banyak, ada 30 pengusaha produk hasil tembakau yang terdaftar dan telah memperoleh NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Transaksi rokok di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang cukup tinggi karena di tiap daerah tersebut terdapat pabrik rokok. Oleh karena itu tim Bea Cukai Kediri melakukan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar yang rutin dilakukan tiap tiga bulan.
Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar kali ini diadakan sejak tanggal 5 Juni 2018 hingga 8 Juni 2018 menjelang hari raya Idul Fitri. Pemantauan harga transaksi adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya dan tidak Kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Tim yang dipimpin oleh Hardiwiyatno Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai 4 ini melakukan survei harga jual eceran di empat lokasi yaitu Kecamatan Nganjuk dan Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, serta Kecamatan Kras dan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Mengunjungi toko-toko penjual eceran produk hasil tembakau, tim melakukan pendataan terhadap rokok yang dijual di pasaran terutama harga eceran perbungkus yang mereka jual kepada masyarakat. Toko-toko yang disurvei merupakan toko modern serta tradisional yang ramai konsumennya serta menjual bermacam-macam merk rokok. “Kontrol terhadap harga transaksi pasar ini berguna konsumen rokok agar mendapatkan harga sesuai dengan batas Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan.” Ujar Hardiwiyatno di sela-sela kegiatan.
Selain dilakukan pemantauan harga transaksi pasar, kegiatan ini juga memberikan penyuluhan terkait rokok ilegal kepada penjual eceran rokok. “Menjual rokok ilegal tanpa pita cukai atau pita cukai palsu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan ancamannya pidana.” Jelas Rifa’i pelaksana Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai. Dibagikan juga sticker stop rokok ilegal kepada toko-toko yang dikunjungi agar dapat dilihat oleh konsumen mereka dan mengefektifkan kampanye stop rokok ilegal.