Bea Cukai Kediri Komitmen Menindak Tegas Narkotika Impor yang Masuk Melalui Barang Kiriman
(Kediri, 25/06/2020) Bea Cukai Kediri bersama Mega Fajar FM Jombang menggelar talkshow dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional 2020 dengan tema “Komitmen Bea Cukai Kediri Memerangi Narkotika?”, tim Humas Bea Cukai Kediri diwakili Nur Syahrurrahmah dan Firman Prastyoko. Talkshow interaktif kali ini membahas berbagai upaya preventif yang dilakukan Bea Cukai Kediri dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri dan sekitarnya. Barang impor yang masuk melalui Pos Internasional berpotensi tinggi untuk disusupkan barang haram tersebut, beragam modus yang dipakai antara lain dengan memasukkan ke dalam kemasan obat/suplemen komersial.
“Bea Cukai Kediri menerapkan standar pemeriksaan yang ketat terhadap barang impor yang masuk melalui Kantor Pos Kediri khususnya obat dan suplemen sebagai upaya pencegahan masuknya narkotika, psikotropika, dan prekursor di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri” jelas Rury.
Selama tahun 2020, Bea Cukai Kediri berhasil menegah kiriman psikotropika tanpa dilengkapi dokumen/izin impor sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Januari 2020 berupa obat yang diduga mengandung zat psikotropika jenis etizolam sebanyak 30 strip @ 10 tablet di impor melalui Barang Kiriman Pos. Selanjutnya yang kedua dibulan Juni 2020 berupa obat yang diduga mengandung zat psikotropika jenis diazepam sebanyak 60 sachet @ 6 butir. Kedua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kota Kediri untuk penanganannya lebih lanjut. “Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika diperlukan sinergi antar aparat penegak hukum serta masyarakat sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara maksimal” imbuh Firman.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika termasuk dalam kategori larangan/pembatasan impor, dimana importir harus memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) Psikotropika dari Kementerian Kesehatan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait barang impor yang termasuk kategori larangan/pembatasan impor, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau Layanan Informasi Bea Cukai Kediri 081335672009.