Bea Cukai Kediri Ingatkan Peraturan Barang Pindahan Kepada Pekerja Migran Indonesia Yang Akan Habis Kontraknya
(Kediri, 11/06/2020) Bea Cukai Kediri melaksanakan talkshow peraturan barang pindahan bertempat di Radio Wijang Songko FM 99 MHz pada tanggal 10 Juni 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Pembawa materi adalah Kepala Subseksi Penyuluhan Kantor Bea Cukai Kediri Andyk Budi Widodo. “Materi talkshow kali ini mengambil tema barang pindahan karena banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berakhir kontraknya pada beberapa bulan kedepan” imbuh Andyk.
Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik WNI yang semula berdomisili di luar negeri paling singkat 1 tahun kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Hal tersebut juga berlaku bagi WNA yang pindah tugas ke Indonesia dengan masa tinggal minimal 1 tahun. Barang pindahan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, yang perlu diperhatikan adalah barang yang mendapat fasilitas ini adalah hanya barang rumah tangga dan berlaku hanya untuk perorangan, artinya tidak berlaku bagi suatu perusahaan atau badan usaha. Dikecualikan dari fasilitas pembebasan bea masuk yaitu kendaraan bermotor dan barang dagangan, terhadap barang tersebut diberlakukan importasi umum. Barang pindahan juga harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan sesudah/sebelum pemilik barang tiba di Indonesia.
Apabila syarat tersebut telah dipenuhi maka pemilik barang dapat menyampaikan dokumen pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dilampiri : daftar dan nilai barang yang ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI); surat/dokumen yang terkait (KIMS/KITAS/Surat Keterangan Belajar, dll); dan fotokopi paspor. Bagi sobat BC Kediri yang memerlukan penjelasan lengkap tentang barang pindahan, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau Layanan Informasi Bea Cukai Kediri 081335672009.