BEA CUKAI JUANDA BONGKAR BERBAGAI JENIS NARKOBA DALAM PAKET KIRIMAN DARI LUAR NEGERI
Demi tercapainya visi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai terkemuka di Dunia, DJBC mempunyai misi yang sangat penting dalam mewujudkannya. Selain fokus pada bidang pelayanan yaitu mengoptimalkan penerimaan negara (Revenue Collector) dan memfasilitasi perdagangan serta industri (trade Facilitator and Industrial Assistance), Bea Cukai juga mempunyai misi penting dalam rangka pengawasan yaitu melindungi negeri dari masuknya barang-barang yang berbahaya (Community Protector). Apalagi kalau bukan Narkoba, semua orang setuju bahwa benda haram ini sangatlah merugikan karena dapat menyebabkan kematian. Namun, tak sedikit orang yang tetap berani mengambil resiko untuk mengonsumsinya hanya karena kenikmatan sesaat. Dari waktu ke waktu peredaran narkoba kian marak dan semakin terang-terangan. Berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkannya.
Seluruh petugas Bea Cukai meningkatkan pengawasan dalam rangka mengantisipasi berbagai macam modus yang dilakukan oleh para kurir narkoba. Salah satu modus yang kian marak yaitu menggunakan jasa pengiriman barang dari luar negeri, contohnya PT. Pos Indonesia, DHL, TNT dan lain sebagainya. Jenis narkoba yang dikirim pun bukan hanya shabu tetapi jenis lain yang masih jarang beredar di Indonesia misalnya THC (ganja cair). Sama halnya yang terjadi beberapa bulan ini di Kantor Bea Cukai Juanda.
Sebanyak 5 penindakan telah dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dalam menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba dalam waktu 4 bulan terakhir. Kelima penindakan tersebut merupakan barang kiriman yang berasal dari Ethiopia, Amerika, Kanada dan Belanda. Bahwa terhitung mulai dari bulan Juli sampai dengan September 2018, terdapat sebanyak 43.629 (empat puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan) paket kiriman yang masuk dari luar negeri melalui Kantor Bea Cukai Juanda. Di antara ribuan paket tersebut para kurir narkoba berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memberitahukan isi paket secara tidak benar pada kemasan dan menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk surat yang sangat tipis. Namun modus tersebut dapat digagalkan berkat kejelian dan ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya kedapatan lima paket dan/atau surat berisi narkoba sebagai berikut :
1. Penindakan 1 (09 Juli 018)
Paket kiriman berisi Narkoba Jenis Cathinone bernbentuk daun kering berwarna hijau pucat sebanyak 4500 gram setara 4,5 kilogram berasal dari Ethiopia
2. Penindakan 2 (20 Agustus 2018)
Paket kiriman berisi Narkoba Jenis THC (ganja cair) yang disamarkan dalam cairan kental berwarna kuning sebanyak 7 botol vapor berasal dari Amerika
3. Penindakan 2 (20 Agustus 2018)
Paket kiriman berisi Narkoba Jenis Esktasi sebanyak 67 butir pil seberat 19,7 gram disembunyikan dalam bentuk surat yang tipis dan berasal dari Belanda. Atas penindakan ini, penerima paket kiriman barang berinisial “SN” ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Jatim
4. Penindakan 4 (18 September 2018)
Paket kiriman berisi Narkoba berupa bubuk ganja seberat 130 gram berasal dari Kanada
5. Penindakan 5 (18 September 2018)
Paket kiriman berisi Narkoba jenis MDMA seberat 10 gram berasal dari Belanda. Penindakan ke-4 dan ke-5 dikirim pada alamat dan penerima yang sama.
Atas kelima penindakan tersebut, Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Ancaman hukuman terdapat pada Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan bahwa :
“Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.
dan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :
“setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Juanda mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I), PT. Pos Indonesia, PT. Angkasa Pura, Polda Jatim dan BNNP Jatim, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya dan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe A Jakarta yang telah bekerjasama memberantas peredaran Narkoba. Tentunya tanpa adanya sinergi antar institusi, upaya pemberantasan Narkoba tidak akan maksimal.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika dengan total bruto ± 4.519,7 gr (empat ribu lima ratus sembilan belas koma tujuh gram) ini telah menyelamatkan 22.598 (dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan) jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 5 orang.