Bea Cukai Jalin Sinergi Pengawasan dengan Dua Instansi Ini



Jakarta, 23-02-2024 - Demi mewujudkan stabilitas keamanan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas, dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Belawan menjalin sinergi pengawasan dengan instansi lainnya. Sinergi tersebut terwujud melalui berbagai bentuk kegiatan.

Di Kendari, Bea Cukai Kendari dan Direktorat Data dan Informasi Bakamla RI menjalin kesepakatan dalam kegiatan pertukaran informasi keamanan dan keselamatan laut di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kesepakatan tersebut menjadi hasil pertemuan kedua instansi di Aula Kantor Bea Cukai Kendari, pada Rabu (21/02).

"Kedua instansi menyepakati pertukaran informasi atas hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan di laut, serta pertukaran data dan informasi wilayah rawan, khususnya di perairan Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan itu menjadi implementasi misi Bea Cukai Kendari dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal serta melaksanakan kegiatan patroli laut khusunya di wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tenggara. "Dengan sinergi yang baik ini, diharapkan upaya pengawasan laut Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terlaksana dengan optimal," lanjut Encep.

Sinergi pengawasan juga terjalin antara Bea Cukai Belawan dengan Lantamal I Belawan. Sinergi tersebut terwujud melalui penyelenggaraan kegiatan penyegaran dengan tema Hukum Laut Internasional di Wilayah Perbatasan Laut, pada Kamis (22/02) di Gedung Yos Sudarso Mako Lantamal I Belawan. Bea Cukai Belawan hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber yang memaparkan materi penanganan tindak pidana penyelundupan.

"Bea Cukai Belawan diwakili Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Sigit Tri Hatmoko menyampaikan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai, yang salah satunya adalah community protector. Atas fungsi ini, Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat akan masuknya barang-barang yang dapat memberikan efek negatif dan membahayakan masyarakat serta merugikan negara. Kemudian, secara berurutan juga disampaikan teknis dan prosedur dalam melakukan pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan, modus-modus penyelundupan, serta penyelesaian terhadap perkara tindak pidana penyelundupan," jelas Encep.

Dikatakan Encep, tugas Bea Cukai tak akan terlaksana dengan baik tanpa sinergi. Adapun sinergi pengawasan Bea Cukai bersama instansi lainnya tak terbatas hanya pada barang-barang impor atau ekspor yang dilarang atau dibatasi saja, tetapi juga terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Seluruh sinergi yang dijalin Bea Cukai dengan instansi lainnya semoga dapat mendukung dalam pelaksanaan tugas dan terwujudnya koordinasi dan komunikasi yang baik sesuai tugas dan wewenang tiap-tiap instansi, sehingga mampu mengikis ego sektoral," tutupnya.