Bea Cukai Jakarta Gelar Sosialisasi Peraturan Ekspor Kembali Barang Impor dan Impor Sementara

Jakarta, 4 September 2019 – Bea Cukai Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara; dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 16/BC/2016.

Plh. Kepala Kantor KPPBC TMP A Jakarta, Roberth Simatupang menyampaikan bahwa Kantor Bea Cukai Jakarta menjadi yang pertama mengadakan sosialisasi terkait hal ini. Ia berharap melalui kegiatan ini menjadi update bagi pegawai untuk lebih menguasai perihal peraturan baru tersebut.

Pada momen ini, Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan, Chairul Anwar, memaparkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/ PMK.04/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, pembahasan terfokus pada barang yang diekspor kembali tanpa melalui proses lain atau lanjutan setelah masuk Kawasan pabean.

Hal baru yang diatur pada peraturan ini di antaranya yaitu, larangan eskpor kembali, prosedur pelaksanaan ekspor kembali, penundaan penelitian permohonan ekspor kembali, janji layanan, ekspor kembali oleh importir.

“Ketentuan umum ekspor kembali yaitu tidak sesuai dipesan, salah kirim, barang rusak, sesuai ketentuan tertentu barang tidak dapat diimpor,” ungkap Chairul.

<

Lebih lanjut, berkaitan dengan larangan eskpor kembali, Chairul mengatakan terdapat tiga larangan ekspor kembali. Pertama, belum ada PIB dan telah dilakukan penindakan dengan hasil jumlah petikemas atau jumlah kemasan tidak sesuai, ditemukan barang yang tidak dicantumkan di PIB, tidak ditemukan barang yang dicantumkan di PIB dan terdapat barang lartas. Kedua, sudah PIB namun hasil pemeriksaan tidak sesuai. “Pengecualian diberikan untuk MITA, importir berisiko rendah, dan berdasarkan persetujuan kepala kantor,” ujarnya.

Penelitian permohonan ekspor kembali disetujui dalam hal memenuhi ketentuan ekspor kembali barang impor dengan ketentuan sebagai berikut: tidak termasuk larangan ekspor kembali / termasuk barang yang dikecualikan dari larangan tersebut, dan belum ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, serta tidak ada indikasi pelanggaran.

Pada kesempatan ini, Chairul juga memamparkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara, mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan.

Ia menjelaskan latar belakang perubahan peraturan ini di antaranya untuk penyederhanaan tujuan penggunaan barang Impor Sementara untuk menghindari duplikasi aturan, mempermudah kontrol DJBC atas barang Impor Sementara, pengaturan jaminan yang lebih likuid sebagai antisipasi penyalahgunaan izin, kewajiban menyimpan barang dalam tempat khusus selama jeda pameran.

Perubahan tujuan penggunaan barang impor sementara dengan pemberian pembebasan bea masuk mengubah dan menghapus beberapa huruf pada Pasal 4 ayat 1 dari 22 menjadi 15 tujuan.

“Namun, tidak mengubah esensi sebab ada yang dilebur dengan huruf lain,” tegas Chairul.

Jangka waktu Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang sehingga paling lama tiga tahun. Sedangkan, Barang Impor Sementara keperluan pameran, seminar, konferensi atau kegiatan semacam itu paling lama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang. Kemudian, kendaraan bermotor roda empat di atas 3000cc dan roda dua 500cc keperluan pameran hanya diberikan paling lama dua bulan dan tidak dapat diperpanjang.

<

Pada kesempatan yang sama, Pudji Seswanto menjelaskan PER-09/BC/2019 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 16/BC/2016. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini yaitu simplikasi prosedur: sebab saat ini proses pelekatan pita cukai untuk BKC impor kurang efisien. Ease of doing business (kemudahan berusaha di Indonesia):  prosedur pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, importir harus membawa hardcopy SPPB. Penurunan biaya logistik: proses stripping untuk impor BKC pada saat pelekatan pita cukai dan saat pemeriksaan fisik berdampak pada tingginya biaya logistik. Kemajuan teknologi, pengiriman pemberitahuan pabean melalui PDE internet, perlu menambah saluran dalam penyampaian respons.

Perubahan pada peraturan ini, pelekatan pita cukai sebelumnya bisa 2 x stripping menjadi 1x stripping. Hal lain, dalam proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, importir tidak perlu membawa/menyerahkan hardcopy SPPB, pungkas Pudji.

<