Bea Cukai Jakarta Gelar In House Training Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Jakarta – Bea Cukai Jakarta menggelar in house training (IHT) mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang diikuti oleh seluruh pegawai, Kamis (28/5). Memanfaatkan platform video conference, tak kurang dari 140 peserta mengikuti IHT secara virtual ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan penting bagi pegawai mengetahui proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pegawai ditempatkan di bagian pengadaan atau menjadi pejabat pengguna anggaran.
“Diharapkan setelah mengikuti IHT ini dapat mengerti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga dapat melaksanaan pengadaan dengan seusai dan benar,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, materi IHT disampaikan oleh Nur Khalid selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Ia menuturkan perihal PBJP tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Nur menjelaskan pengadaan barang jasa pemerintah yaitu Kegiatan pengadaan barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
“Mengapa PBPJ perlu diatur? PBPJ merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara sehingga perlu pengaturan tata kelola (Good Governance) dan akuntabilitas. Selain itu, berperan penting dalam pembangunan nasional dan pelayanan publik. Pekembangan perekonomian nasional,” paparnya.
Secara garis besar PBJP terdiri dari tahap perencanaan, tahap persiapan, dan tahap pelaksanaan. Dari segi ruang lingkup BPJP, pemberlakuan PP No. 16 tahun 2018 oleh institusi pengguna barang/jasa kementerian, lembaga dan perangkat daerah. Sementara itu, anggaran belanja yang digunakan yaitu APBN/APBD, Pinjaman DN dan/atau hibah DN yang diterima pemerintah/pemda, serta pinjaman LN atau hibah LN.
Nur Khalid melanjutkan, jenis pengadaan pada BPJ diantaranya yaitu barang, jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya. PBJ juga dapat dilakukan secara integrasi.
“Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi, pekerjaan terintegrasi mencakup seluruh jenis pengadaan contohnya Pekerjaan Rancang Bangun (Design and Build), Pekerjaan IT Solution, Pekerjaan EPC, Pekerjaan Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan,” paparnya.
Tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Nur menjelaskan, yaitu mendorong pengadaan berkelanjutan, mendorong pemerataan ekonomi, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta UMKM, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, dan mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya.
“Menghasilkan barang dan jasa yang tepat untuk setiap yang dibelanjakan,” tegas Nur. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu didukung dengan kebijakan PBJ.
Terdapat sembilan kebijakan PBJ sebagai berikut: 1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ; 2) Melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif; 3) Memperkuat kapasitas kelembagaan & SDM PBJ; 4) Mengembangkan E-marketplace PBJ; 5) Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik; 6) Mendorong penggunaan b/j dalam negeri & SN; 7) Memberikan kesempatan UMKM; 8) Mendorong pelaksanaan penelitian & industri kreatif; 9) Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.