Bea Cukai Intensifkan Operasi Pasar di Aceh, Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Banda Aceh, 01-10-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh terus menggencarkan operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Selama rentang waktu 18–26 September 2025, serangkaian operasi mampu mengamankan lebih dari 36.900 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Operasi pertama digelar pada 18–19 September 2025 di sejumlah titik di Kota Banda Aceh. Dari hasil pengawasan, tim gabungan menyita 22.900 batang rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlanjut pada 24–26 September 2025. Di kawasan Setui, Banda Aceh, petugas menemukan 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Pada 25 September, operasi menyasar Lueng Bata, Banda Aceh, dan Lambaro, Aceh Besar, dengan hasil penindakan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung. Sementara itu, di Keutapang, Aceh Besar, operasi tanggal 26 September membuahkan hasil penyitaan terbesar, yaitu 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk Manchester Royal Red, Oris, Luffman Red, hingga HD Gold White.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa operasi pasar ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai,” ujar Leni.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap rokok ilegal yang mudah dikenali melalui ketiadaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Selain penindakan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada pedagang serta masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal. Kanwil Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa operasi akan dilakukan secara berkesinambungan dengan menggandeng instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan bahaya barang ilegal di Tanah Rencong.