Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Sulawesi Selatan
Jakarta, 26-05-2025 – Optimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Parepare dan Bea Cukai Makassar secara aktif menggelar sosialisasi di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Pada 21 Mei 2025, Bea Cukai Parepare menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai dan penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok. Bertempat di Aula Desa Lompo Tengah, sosialisasi ini menyasar aparat desa, tokoh masyarakat, dan para pedagang produk hasil tembakau.
Serupa, Bea Cukai Makassar turut mengintensifkan sosialisasi ketentuan cukai, yang kali ini bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Gowa (22/05). Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pelaku usaha di Gowa.
“Dalam tiga kegiatan tersebut, kami menegaskan tentang berbagai hal, seperti ciri-ciri rokok ilegal dan potensi kerugiannya bagi negara, modus operandi peredarannya, serta landasan hukum yang mengaturnya,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo,
Menurut Budi, edukasi kepada masyarakat adalah fondasi utama dalam membangun kesadaran kolektif. Pihaknya mendorong seluruh unit vertikalnya untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait, agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan.