Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT di Jawa Tengah dan DIY



Semarang, 10-06-2025 – Bea Cukai perkuat edukasi ketentuan cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY melalui berbagai kanal, mulai dari podcast hingga talkshow radio. Rangkaian sosialisasi digelar secara intensif, masing-masing oleh Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Cilacap.

“Sosialisasi menjadi upaya kami dalam membangun kesadaran masyarakat tentang fungsi strategis cukai, tidak hanya sebagai penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang mendukung kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bobby Situmorang.

Salah satu kegiatan dilaksanakan pada Minggu (18/05) oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang menjadi narasumber dalam podcast bertajuk “Kinerja Cukai dan Manfaatnya bagi Pembangunan Jawa Tengah” yang diselenggarakan Disperindag Provinsi Jawa Tengah. Podcast ini memaparkan kontribusi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terhadap pembiayaan layanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Bea Cukai juga menegaskan capaian positif dalam pemberantasan rokok ilegal, dengan lebih dari 40 juta batang rokok ilegal telah ditindak hingga Triwulan I 2025.

Tidak hanya itu, edukasi publik juga diperluas melalui talkshow bersama Radio Geronimo 106.1 FM di Yogyakarta, yang membahas ketentuan barang kiriman dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025. Bea Cukai menjelaskan berbagai kemudahan fiskal yang diberikan pemerintah, termasuk pembebasan bea masuk atas barang hadiah dan kiriman dari jemaah haji, serta prosedur yang lebih jelas untuk pelaku usaha dan perorangan. Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan hanya mengakses informasi melalui situs resmi.

Di Kabupaten Gunungkidul, sosialisasi juga digelar Bea Cukai Yogyakarta dalam bentuk talkshow interaktif bersama Radio Argososro. Dalam acara ini, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Gunungkidul membahas dampak ekonomi dari rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan temuan rokok ilegal.

"Pengawasan berbasis partisipasi publik adalah kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah dengan jangkauan luas seperti Gunungkidul,” ujar Bobby.

Upaya serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Cilacap melalui sosialisasi kepada pengelola pasar dan perusahaan jasa titipan. Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Cilacap, kegiatan ini menekankan pentingnya membangun budaya malu dalam menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Bea Cukai juga membuka saluran pengaduan publik yang dijamin kerahasiaannya untuk memperkuat kolaborasi pencegahan distribusi ilegal.

“Dengan sinergi yang erat antara aparat pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, kami optimis tata kelola cukai yang adil, akuntabel, dan berdampak langsung pada pembangunan dapat terus kita wujudkan,” pungkas Bobby.