Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Yogyakarta
Jakarta, 22-09-2025 – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai dan memberantas peredaran rokok ilegal, kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, asistensi, hingga workshop sepanjang September 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung program nasional gempur rokok ilegal serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat merupakan langkah penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tatanan industri hasil tembakau yang sehat. Melalui kegiatan sosialisasi, asistensi, dan workshop, kami berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha agar lebih taat aturan,” ujarnya.
Di Cilacap, Bea Cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Pendopo Kecamatan Adipala pada Selasa (16/09). Kegiatan diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga pedagang. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bea Cukai, melainkan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Masih dari Cilacap, edukasi juga dilakukan melalui program Talkshow Selamat Sore Kebumen yang disiarkan langsung di Kebumen TV pada Rabu (10/09). Dalam sosialisasi bertema Perizinan UMKM Rokok yang Legal, narasumber dari Bea Cukai Cilacap menjelaskan bahwa pelaku usaha di bidang cukai dapat mengurus izin usahanya ke Bea Cukai Cilacap, tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta turut mengintensifkan langkah serupa. Pada Selasa (09/09), bertempat di Ruang Setiyaki Kantor Satpol PP Kota Madya Yogyakarta, Bea Cukai memberikan asistensi terkait pengenalan hasil tembakau ilegal kepada 30 petugas Satpol PP. Turut dijelaskan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita bekas, dan salah personalisasi.
Selanjutnya, Selasa (16/09), Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, bersama jajaran melaksanakan kunjungan ke Kantor Satpol PP Gunungkidul dan PT Komitrando Emporio di Wonosari. Kunjungan ini menekankan pentingnya sinergi pengawasan DBHCHT sekaligus memastikan pelayanan ekspor berjalan lancar.
Tak hanya itu, pada 16–17 September 2025, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Sleman menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada warga Kapanewon Godean dan Moyudan. Para narasumber dari Bea Cukai menunjukkan sampel rokok ilegal secara langsung dan menjelaskan lima cirinya, salah satunya rokok tanpa pita cukai. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
Dari wilayah Kudus, Bea Cukai juga menggelar workshop pendataan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jepara pada 16 September 2025. Narasumber dari Bea Cukai Kudus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan cukai. Diharapkan melalui workshop tersebut, para pelaku IHT memahami betul kewajiban perizinan yang harus dipenuhi, sehingga dapat mendukung iklim usaha yang lebih tertib dan transparan.
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Cilacap, Kebumen, Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, dan Jepara tersebut menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyuluhan. “Kami berharap sinergi Bea Cukai bersama masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dapat memperkuat program Gempur Rokok Ilegal. Upaya bersama ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat, penerimaan negara yang optimal, dan masyarakat yang lebih terlindungi,” tutup Budi.